Connect with us

Politik

Model B1-KWK Apakah Gunakan Materai? KPU Banjarmasin: Belum Ada Arahan dari Pusat!

Diterbitkan

pada

Saat ini belum ada ketentuan untuk melengkapi surat pernyataan dukungan independen dengan materai Rp 6000 Foto: net

BANJARMASIN, Calon perseorangan yang hendak bertarung pada Pilkada serentak 2020, termasuk Pilwali Banjarmasin 2020 mendatang, memerlukan dukungan dengan penyertaan surat pernyataan dukungan atau model B.1-KWK. Nah, apakah memerlukan materai?

Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengaku belum ada instruksi soal penggunaan materai yang diketahui memiliki legalitas yang kuat untuk menyatakan dukungan. “Nah, untuk sementata belum ada yang seperti itu (penggunaan materai). Apakah nantinya ada aturan penggunaan materai, kita belum mengetahuinya,” kata Gusti Makmur, Selasa (15/10) malam.

Kendati aturan penggunaan B.1-KWK telah diatur melalui Surat edaran KPU Nomor 1917, namun untuk aturan penggunaan materai memang masih dalam penggodokan. “Penggunaan materai atau tidak itu masih disusun draftnya,” tambahnya.

Meski demikian, materai bisa saja disiapkan manakala dibutuhkan. “Cuma bisa saja disiapkan, kan?” tambahnya.

Aturan penggunaan materai sendiri, menurut Gusti Makmur, masih menunggu arahan dari KPU Pusat. “Biasanya dalam pernyataan itu, untuk keabsahannya (pakai materai), biasanya ya,” tegasnya.

Jika materai Rp6.000 dikalikan ribuan model B1-KWK yang disebar, maka membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Sementara ini belum, kami sambil menunggu karena akan ada arahan. Peraturan KPU tentang syarat calon pilkada masih diuji publik KPU RI. Biasanya tidak jauh beda dengan draf yang ada, dan ada disebutkan tentang disertai materai” tutup Gusti Makmur. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->