Connect with us

Hukum

Miliki Sabu RH Ditangkap Polsek Pandawan

Diterbitkan

pada

Pengedar narkoba berinisial RH (26), warga Jalan Tri Kusuma RT 001/003 Kelurahan Barabai, Kecamatan Barabai, HST. Foto : polres hst

BARABAI,  Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba berinisial RH (26), warga Jalan Tri Kusuma RT 001/003 Kelurahan Barabai, Kecamatan Barabai, HST, Kamis (26/7) pukul 15.00 Wita.

Pelaku ditangkap petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau RT 01/02 Kecamatan Pandawan.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk Constant dan 1 buah dompet yang berisikan 3 buah paket sabu dan 1 lembar pajak sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 960.000 di saku kanan celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Kapolres HST meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten HST. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->