Kriminal Banjarmasin
Miliki Sabu dan Ekstasi, Sela Diringkus Satnarkoba Polresta Banjarmasin
BANJARMASIN, Selawati alias Sela, diringkus aparat Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (15/10) siang, di sebuah kost di Jalan Gatot Subroto 5 No. 16, atau Kosan Marbun, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP / A / 597 / X / 2019 / KLS / RESTA BJM, tanggal 15 Oktober 2019, Sela tertangkap tangan menyimpan atau menguasai sebanyak 23 paket sabu-sabu, dengan berat total 392,55 gram.
Selain itu, dari tangan Sela, kepolisian juga mengamankan barang bukti 15 butir tablet ekstasi warna biru bentuk tulip, dengan berat total 4,87 gram.
Lantaran memiliki paket shabu dan ekstasi, Sela melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sela digiring ke Polresta Banjarmasin guna pengembangan lebih lanjut. (fikri)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
HEADLINE1 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
Kalimantan Timur19 jam yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Olahraga2 hari yang laluProgram Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

