KRIMINALITAS KAPUAS
Miliki Sabu 1,58 Gram, Pemuda Ini Diciduk Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena kepemilikan sabu di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (3/8/2020) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman memang menangkap seorng laki-laki berinisial P (29). “Seorang pemuda tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Suherman.
Pelaku P (29) merupakan warga Handil Datui, Kelurahan Mambulau. Ia ditangkap saat melintas di TKP mengendarai sepeda motor jenis Vixion Warna Putih Merah Nopol KH 3715 TP.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik klip kecil.
“Penangkapan tersebut berhasil berkat penyelidikan anggota di lapangan,” imbuh Iptu Suherman.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1,58 gram diamankan di kantor Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Akibat menyimpan paket sabu tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMasyarakat Adat Kalimantan: Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami
-
Bisnis2 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Budaya3 hari yang laluPerhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
Bisnis2 hari yang laluTerus Naik, Investasi di Kalsel Mencapai Rp35 Triliun pada 2025






