Connect with us

Kanal

Miliki Barang Terlarang, MN Diciduk dari Rumahnya

Diterbitkan

pada

MN alias N (24), warga Jalan Empu Jatmika No 90 RT 002, Kelurahan Paliwara, Amuntai terduga pemilik sabu. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU ringkus penyalahgunaan Narkotika di kota berjuluk Bertakwa. Kali ini, polisi berhasil mengamankan laki-laki berinisial MN alias N (24), warga Jalan Empu Jatmika No 90 RT 002, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Selasa (13/11) pukul 21.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin SH mengatakan, pihaknya mengamankan salah seorang pemuda beserta barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah sedotan, 1 buah handphone, 1 buah pemantik api dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Iptu Kamaruddin menyebut, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan. Tepat di pinggir Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara RT 03, Kecamatan Amuntai Tengah pelaku dibekuk langsung digeledah.

Saat petugas menggeledah MN alias N tidak ditemukan barang bukti, namun petugas mencurigai tingkah lakunya, sehingga Sat Resnarkoba Polres HSU mengembangkan pemeriksaan ke rumah bersangkutan di Jalan Empu Jatmika No 90 RT 002, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah. Disaksikan Ketua RT setempat akhirnya polisi mendapati beberapa barang bukti.

“Selain sebagai pengguna, pelaku juga disinyalir melakukan praktek jual beli Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres HSU.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digiring Ke Mapolres HSU guna di Proses lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Kamaruddin. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->