Kabupaten Kapuas
Miliki 8,53 Gram Kristal Haram, Antar Pemuda di Kapuas Ini ke Tahanan Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – D alias Bapa Nada (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas di sebuah rumah di Kelurahan Panda Mutei, Kecamatan Kapuas Tengah, karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan telah menangkap Bapa Nada tersebut yang diringkus sekitar pukul 12.30 WIB pada Rabu 14 Oktober 2020. Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, polisi mendapati belasan paket sabu seberat 8,53 gram.
“Ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 15 paket sabu dengan berat 8,53 gram,” kata Iptu Subandi. Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Resnarkoba, selain menyita 15 paket narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah sendok plastik, satu lembar celana jeans pendek warna biru dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Saat ini pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Kapuas, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari informasi pemasok narkoba.
“Tersangka akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 terancam penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE1 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis2 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





