Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Miliki 10 Paket Sabu 973,52 Gram, Empat Pria Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Empat tersangka pemilik sabu yang diringkus polisi. Foto: ditresnarkoba polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel meringkus empat pria yang diketahui memiliki 10 paket narkotika jenis sabu pada Jumat (14/2/2020) malam pukul 22:00 Wita.

Keempat pelaku yaitu AGR alias Zali (30), warga Bati-bati Tanah Laut, N alias Arul (34) warga Desa Awang Bangkal Timur, Karang Intan, Kabupaten Banjar, JH alias Adi (31) warga Kelurahan Keraton, Martapura dan M alias Imung (30), warga Bati-bati, Tanah Laut. Keempatnya diringkus di dua TKP berbeda yakni di jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka Banjarbaru dan jalan Palam Raya RT 01 RW 01, Kelurahan Palam, Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Berdasarkan informasi masyarakat petugas mendapat info bahwa ada suatu transaksi narkotika jenis sabu dilakukan di TKP I yakni di jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru dari informasi tersebut petugas melakukan pemantauan, pada saat itu petugas melihat sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh petugas,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Selasa (17/2/2020). Kemudian petugas langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan ditemukan 10 paket sabu di dalam plastik warna hitam yang dibawa oleh Arul dan Jali yang diletakan di jok tengah dalam mobil. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Adi yang tidak jauh dari TKP I.

“Lalu petugas melakukan pengembangan kembali terhadap Imung di TKP II yaitu di jalan Palam Raya Banjarbaru,” tambah AKBP Sigit.

Adapun barang bukti yang disita oleh aparat Dit Resnarkoba Polda Kalsel yaitu 10  paket sabu berat kotor 973,52 gram (berat bersih 953,52 gram), satu buah kotak merk Kris warna putih kuning, satu lembar pastik warna hitam, empat handphone berbagai merk yang dimiliki oleh keempat tersangka, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

“Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP Sigit. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->