Connect with us

Kabupaten Banjar

Melihat Kegiatan Disdukcapil di Sepanjang 2021


Bupati Banjar Launching Inovasi Gangan Manis


Diterbitkan

pada

Launching Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis) di Aula Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kamis (30/9/2021) pagi. Foto: Disdukcapil Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar tak henti melakukan terobosan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencatatan kependudukan dan catatan sipil.

Terobosan itu seperti yang terlihat pada layanan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis).

Bupati Banjar H Saidi Mansyur launching layanan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis) di Aula Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kamis (30/9/2021) pagi.

Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie, Ketua PN Martapura Kelas 1B Noor Iswandi, Kepala Disdukcapil Banjar Azwar, Inspektur Kabupaten Banjar Kencanawati dan Kepala DPMPTSP Banjar Ida Pressy.

 

 

Baca juga: Mahasiswa Gelar Protes Jalan Nasional Rusak, PT Conch Harus Bertanggung Jawab

Bupati Banjar dalam sambutannya mengatakan inovasi layanan Gangan Manis untuk masyarakat Kabupaten Banjar ini untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui inovasi Gangan Manis akan dapat memotong alur prosedur layanan penggantian nama sehingga layanan ini lebih mudah,cepat dan praktis,” ujar Saidi.

Dokumen yang dihasilkan melalui inovasi Gangan Manis yakni berupa penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti nama,akta kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran),KTP/KIA dan Kartu Keluarga.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Pengadilan Negeri Martapura,merupakan sebuah bentuk komitmen untuk mewujudkan implementasi layanan yang terintegrasi.

Baca juga: Melihat Kegiatan Disdukcapil di Sepanjang 2021

Sementara itu Ketua PN Martapura Kelas 1B Noor Iswandi menambahkan dengan melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar,selain Penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti Nama sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran),KTP/KIA dan Kartu Keluarga tanpa perlu bolak balik mengurus ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri,cukup dengan mendatangi Pengadilan Negeri Martapura kelas 1B sehingga dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Banjar. (kanalkalimantan.com/dhani)

Reporter: Dhani
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->