Hukum
Mekanik Bengkel Ini Bawa Kabur Motor Pelanggannya
PELAHARI, Bukannya memberikan servis perbaikan terbaik kepada pengunjung bengkelnya, RE, warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) malah membawa kabur sepeda motor SW.
Tertangkapnya, RE, seorang mekanik bengkel atas laporan SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.
Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM, RE membawa kabur sepeda motor Honda Revo DA 5696 LM sudah diantar untuk perbaikan di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor Revo milik SW tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.
“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,†jelas Wakapolres Tanah Laut.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor ekonomi,†pungkas Kompol Ade Nuramdani. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru