Politik
Massa dari LP2K Soroti Caleg Terpilih Diduga Membuat Keterangan Palsu
BANJARMASIN, Massa yang menamakan dirinya Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel mendatangi DPRD Kalsel, Senin (22/7), meminta wakil rakyat mengusut dugaan membuat keterangan palsu ke dalam data otentik yang diduga dilakukan calon anggota terpilih DPRD Provinsi Kalsel hasil Pileg 2019 lalu.
LP2K Kalsel menudung calon anggota terpilih DPRD Kalsel dari Partai Golkar yaitu H Rusli diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik yang dijadikan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.
Berdasarkan data LP2K Kalsel, keterangan yang dianggap palsu tersebut ialah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) nomor : CKCK/3953/VIV/ YAN.2.3/2018/ SAT INTELKAM yang isinya tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 B, tertanggal 8 Juli 2018.
Hal ini diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik mengingat H Rusli pernah melakukan tindak pidana illegal loging yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Iwansyah, koordinator aksi massa dari LP2K Kalsel meminta, wakil rakyat di DPRD Kalsel agar menindaklanjuti hal tersebut, sekaligus mengklarifikasi terhadap data-data pencalegan.
Hal-hal itu kata ia akan menjadi masalah di belakang hari, dimana sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh dan panutan untuk rakyat bukan malah sebaliknya. “Kami berharap tuntutan ini tidak hanya sampai di sini bisa diselesaikan oleh anggota dewan,†tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Partai Golkar Puar Junaidi menyampaikan sebagai anggota dewan punya kewenangan secara politis tetapi secara teknis adalah wewenang penyidikan. “Dewan sifatnya menyerap, menampung aspirasi masyarakat, ranah tersebut sudah masuk penyidikan,†bebernya.
Sebagai bentuk fungsi kontrol anggota DPRD dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat yang berwenang. “Kewenangan ini sektornya aparat penegak hukum, kita akan sampaikan ke pimpinan sesegeranya disampaikan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan,†sambungnya.
“Proses ilegal bukan kewenangan, dewan hanya memfasilitasi aparat berwenang,†tandasnya.
Ia meminta LP2K agar berhati-hati dalam penggunaan bahasa. “Dalam proses kata palsu berbeda dengan ilegal, bisa saja data itu asli namun mendapatkannya secara ilegal, tetapi bukan berarti palsu,†paparnya. (mario)
Editor: Bie
-
NASIONAL2 hari yang laluCek Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi, Potensi Naik 10,5%!
-
Kanal3 hari yang laluUMR Kalimantan 2025 Jelang Pengumuman UMP 2026: Cek UMP dan UMK Lengkap Semua Provinsi
-
HEADLINE2 hari yang laluBulir Padi Tak Keluar Selama Dua Tahun di Tatah Makmur
-
HEADLINE3 hari yang laluSawah Menyempit Bikin Panen Sedikit, Petani Tatah Makmur Banjarmasin Menjerit
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluTinggi Muka Air Sungai Balangan Naik, Empat Desa Dilanda Banjir
-
HEADLINE3 hari yang lalu12 Sekolah di Banjarbaru Buka Penginapan Gratis Jemaah Sekumpul



