Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Mancing di Sungai Bawa Peralatan Nyabu, ZA Ketangkap Patroli Polisi di Astambul

Diterbitkan

pada

Penangkapan ZA dilakukan anggota Polsek Astambul yang menggelar patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Astambul. Foto: polsek astambul

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Lagi mengail ikan bersama istrinya, ZA (39) ditangkap polisi, lantaran kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu, Jum’at (16/10/2020) pukul 00:30 Wita.

Penangkapan ZA dilakukan anggota Polsek Astambul yang menggelar patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Astambul.

Dalam giat patroli Cipkon tersebut dipimpin AKP H Samsu Darsono bersama sepuluh personel anggota Polsek Astambul.

Petugas kepolisian menangkap ZA (39), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut ketika dirinya memancing ikan bersama istrinya di jalan Yani Km 50, jembatan Papuyu Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul.

Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan beberapa barang bukti. “Kita dapatkan bong atau pipet alat hisap, sabu 0,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp 660 ribu,” ujar Kapolsek Astambul.

Dari tangan tersangka satu buah timbangan digital, satu buah korek api, satu buah serok dari sedotan, satu buah lem batangan, satu buah tas slempang warna hitam, serta dua unit handpone merk Oppo.

“Adapun semua barang bukti tersebut kami dapatkan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku,” tuturnya. Untuk pelaku bersama barang buktinya kita amankan di Mapolsek Astambul untuk proses lebih lanjut.

Sekadar diketahui, patroli cipta kondisi di sekitar jalan Desa Astambul Kota, jalan Desa Jati Baru, jalan Desa Sungai Alat, dan wilayah lain di Kecamatan Astambul.

Patroli Cipkon ini, menyasar kelangkapan surat Ranmor, kelengkapan identitas diri/KTP, Sajam, Narkoba, Miras dan minuman oplosan, komplek perumahan dan objek vital. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->