Connect with us

HEADLINE

Maling Bansos, Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso. Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

KANALKALIMANTAN.COM – Eks Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) malam.

Matheus dijerat KPK lantaran membantu mantan bosnya eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melakukan tindak pidana korupsi berupa memotong uang per paket Bantuan Sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Matheus Joko juga harus membayar denda Rp450 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Matheus Joko Santoso secara sah dan menyakinkan bersalh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

 

 

Baca juga:Dua Hari Pencarian, Penumpang Feri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Matheus membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Sesuai ketentuan bila tak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, harta benda milik terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana badan selama 1 tahun enam bulan.

Adapun hal memberatkan terdakwa Matheus Joko, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19,” ucap majelis hakim.

Pertimbangan hakim dalam hal meringankan terdakwa Matheus Joko belum pernah dijerat hukum dan selama persidangan berlaku sopan.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo

Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Juliari juga telah divonis 12 tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari sudah dianggap menderita dibully oleh masyarakat. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->