Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Mabuk Bawa Mandau di Taman Kota, Lelaki 30 Tahun di Amuntai Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Tim Jatanras Polres HSU Polda Kalsel mengamankan seorang lelaki diduga mabuk sambil bawa mandau. Foto: polreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Diduga mabuk sambil menenteng sebilah mandau, HS (30) warga Desa Pemintangan, Kecamatan Amuntai Utara, diamankan Tim Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Kelakukan HS itu bikin warga takut hingga akhirnya melapor ke polisi.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku lantaran membuat resah warga karena membawa senjata tajam (sajam). HS dibekuk karena ulahnya saat berada di kawasan Taman Junjung Buih Jalan Jermani Husin Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 18.30 Wita, ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mabuk membawa senjata tajam jenis mandau,” jelas Iptu Krismanda, Senin (6/3/2023).

 

Baca juga: VIRAL. Sejumlah Remaja Kejar-kejaran Sambil Bawa Parang di Banjarmasin, Warganet Geram

Saat ditanya penyebab pelaku membawa senjata tajam, berdasar dari keterangan pelaku HS (30) bahwa pelaku ingin berkelahi dengan seseorang.

Selain mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau bergagang kayu orange dengan panjang sekitar 33 cm, polisi juga mengamankan sebuah mandau dengan ukuran 60 cm ganggang jenis kayu warna hitam dan kumpang warna hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pemkab Banjar Targetkan Dongkrak Indeks Desa Membangun

Pelaku HS disangka melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, meyimpan dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan melanggar Pasal 2 ayat (1) U Darurat No 12 Tahun 1951 yang diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->