Connect with us

PEMILU 2024

Loh! Satu Bacaleg Pasang Nama Melalui Dua Partai di Pulang Pisau

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Beberapa partai politik pun telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun, dari data yang diterima diterima Kanalkalimantan.com, terdapat satu nama Bacaleg yang mendaftar melalui dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (Dapil).

Diketahui, Bacaleg itu mendaftar di Dapil Maliku dan Pandih Batu melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Bacaleg itu berinisial S yang saat ini masih tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca juga: Menuju Popnas Palembang, 11 Cabor Dipertandingkan di Popda Kalsel 2023

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau Jamilah membenarkan yang bersangkutan maju melalui Partai Demokrat.

Begitu juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengakui bahwa S adalah salah satu bakal calon anggota legislatif dari PDIP.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi menegaskan, bakal calon anggota legislatif tidak diperbolehkan mendaftar melalui dua parpol.

“Nanti pada tahapan verifikasi akan dilakukan penelitian,” kata Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023) petang.

Saat dikonfirmasi apakah KPU menemukan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol? Yuliana mengaku, saat pendaftaran pihaknya masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Baca juga: Sempat Dikembalikan, Berkas Perbaikan Bacaleg Nasdem Kalsel Dinyatakan Clear

“Nanti di tahapan verifikasi kami akan melakukan pencermatan keabsahan berkas. Setelah itu kita cek list memenuhi syarat belum. Termasuk verifikasi kegandaan,” tegasnya.

Yuliana menegaskan, jika ditemukan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol atau kegandaan pencalonan, berdasarkan peraturan parpol dapat mengajukan bakal calon kembali atau bakal calon pengganti.(Kanalkalimantan.com/rawi)

Reporter: rawi
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->