Kota Banjarbaru
Lebih 900 KK dalam Satu RT, Kelurahan Guntung Manggis Usul Pemekaran
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, mengusulkan pemekaran Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman mengungkapkan, kelurahan telah mengusulkan pemekaran untuk RT 34 kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wilayah RT 34 terletak di Jalan Guntung Harapan atau Pandarapan yang memiliki sejumlah komplek perumahan.
“Jadi di sana memang yang RT 34 memiliki Kartu Keluarga (KK) sudah 900, memang sudah wajar untuk bisa dimekarkan,” ujar Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Gewsima Puta Apresiasi Program Kotbaru Cerdas
Pemekaran RT itu, kata Lurah Zikru, rencananya akan disi oleh sekitar 200 KK. Dengan tujuan agar pelayanan di tingkat RT bisa dilakukan dengan lebih baik.
“Pemekaran dilakukan supaya pelayanan yang ada di tingkat RT ini bisa dilaksanakan dengan baik. Karena kalau terlalu banyak yang dilayani, RT kesulitan untuk melakukan pelayanan,” jelasnya.

Kawasan Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis. Foto: wanda
Untuk pemekarkan sebuah RT diperlukan persyaratan seperti minimal RT induk tersebut pada saat dipecah jumlah KK tidak kurang dari 100.
Baca juga: Aplikasi Srikandi Dispersip HSU Dorong Peningkatan Efisiensi Efektifitas Pengelolaan Arsip Digital
“Kemudian yang nanti jadi RT baru itu tidak boleh kurang dari 100 KK,” sebut dia.
Masih ada RT yang rencananya kembali diusulkan Kelurahan Guntung Manggis, namun pihaknya masih mengumpulkan data-data yang diperlukan.
“Memang ada dua RT yang mau kita melarkan lagi maka kami masih minta mereka mengumpulkan data-data yang diperlukan. Kalau sudah lengkap baru nanti kami sampaikan ke kecamatan,” jelas Zikru.
Masih kata Zikru, sementara RT 34 yang telah diusulkan pemekaran kepada pemerintah kota.
Baca juga: Resmi Dilepas, Kontingen Kalsel Turun di 13 Cabor Pomnas XIX
“Untuk usulan masyarakat lainnya memang banyak. Ada juga yang memang mau minta mekarkan, tapi karena secara ketentuan tidak dimungkinkan,
ya itu tidak bisa dilaksanakan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE1 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Bisnis3 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Serahkan KHBS dan Bantuan Pangan ke Warga Mantangai




