Kriminal Banjarmasin
‘Larikan’ 11 Mobil Rental, TD Beserta Tiga Penadah Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental. Keempat pelaku tersebut adalah TD asal kota Banjarbaru, YD asal kota Banjarmasin, EP warga Kabupaten Banjar dan AK warga Kabupaten Batola.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi SIK didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK, dan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020) menuturkan, tersangka TD beserta rekan-rekan menggelapkan sebanyak 11 unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.
Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.
Modus yang dilakukan pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyek dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.
Dari keterangan korban, kesebelas mobil yang disewa tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka cuma bisa janji-janji saja, hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke polisi .
Di hadapan polisi, tersangka TD mengaku 11;unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan utang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.
Kesebelas unit mobil yang diamankan terang Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, serta 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan keberhasilan jajaran Polda Kalsel mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil atas laporan langsung korban Amdiz Williemb terkait penggelapan.
“Masyarakat yang menjadi korban melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka TD cs harus mendekam di sel Mapolda Kalsel. Keempat bakal dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/bie)
Editor : Kk
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar







