Hukum
Lapas Masih Jadi ‘Sarang’ Narkoba, Buktinya Sabu 539,71 Gram Diungkap dari Balik Jeruji
BANJARMASIN, Mata rantai besar jaringan Narkoba di Kalsel sepertinya masih diatur dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan, terbukti sebanyak 539,71 gram sabu dari jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ada dua tersangka yang kami tangkap, satu diantaranya narapidana warga binaan Lapas,†terang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK diwakili Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro SIK.
Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana berinisial T (45) diungkap Tim Subbid 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana SH selaku Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Awalnya petugas menangkap tersangka lain berinisial D (35) pada hari Jum’at 21 Juni 2019 di kediaman di jalan Mahligai Komplek Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. “Kami lakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba,†kata AKBP Sigit Kumoro.
Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram. Hasil introgasi polisi, tersangka D hanya diperintah oleh seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.
Dari pengakuan tersangka, AKBP Sigit Kumoro menyebut jika jaringan ini dikendalikan napi di dalam Lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara. AKBP Sigit Kumoro menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnis haram lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (Hp) yang jelas dilarang masuk ke Lapas.
Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada hari ulang tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2019.
Sebelumnya, Subbid 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga menangkap tiga pengedar diantaranya AM, AT dan RI dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 25,59 gram pada tanggal 13 Juni 2019. Pada tanggal 17 Juni 2019, giliran Subbid 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Andi Aliamin Amrullah SH selaku Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026




