Hukum
Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas, Harianto dan Rekannya Diringkus di Kaltim
BANJARBARU, Upaya Satuan Reskrim dan Buser Polsek Banjarbaru Kota membuahkan hasil. Penyelidikan yang dilakukan hingga ke Kalimantan Timur, akhirnya sukses membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi Jumat (9/8) silam.
Penangkapan ke dua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro, yang juga di backup Unit Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur. Dari hasil penangkapan tersebut, rupanya salah satu pelaku ternyata masih berstatus Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Samarinda.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo menuturkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu M Harianto alias Julak (41) warga kutai kartanegara dan Said Santoso (36) warga Balikpapan.
“Mereka kita tangkap setelah melalui proses panjang penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota. Kedua pelaku melakukan penipuan dengan kedok transaksi jual beli BBM jenis solar kepada perusahaan,” katanya.
Bermula saat korban yang bekerja di perusahaan PT Naga Sukses Traktor menerima telepon dari salah seorang pelaku untuk transaksi jual beli BBM jenis Solar. Melalui komunikasi tersebut korban akhirnya menyetujuinya dengan harga Rp 88 juta.
Selanjutnya pihak perusahaan mentransfer uang puluhan juta tersebut ke rekening pelaku. Namun, setelah di tunggu-tunggu ternyata solar yang dijanjikan tersebut masih belum diterima PT Naga Sukses Traktor.
Merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun nomor telepon tersebut sudah tidak aktif lagi.
Kanit Reskrim Iptu, Yuli Tetro menjelaskan dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku M Harianto merupakan Narapidana di Lapas Samarinda dan dan menjalankan aksinya dengan dua buah Handphone yang juga turut diadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan bersama rekannya Said Santoso yang bukan merupakan warga Lapas dan sudah kami bawa ke Banjarbaru. Sedangkan untuk Harianto akan kami jemput kembali setelah menyelesaikan hukumannya di Lapas Samarinda dalam kasus lain,” jelas Ucap Iptu Yuli Tetro. (rico)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI






