Dua terdakwa, Muslih dan Trensis, diyakini secara sah unsur perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyuap Iwan Rusmali dan Andi Effendi hingga mengalir sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.
Personil gabungan dari Sabhara, Intel, Reskrim, dan juga Lalu Lintas akan mengamankan sidang perdana dengan terdakwa bekas Dirut PDAM Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Trensis.
Korupsi yang melibatkan orang-orang penting ini akan mulai disidang di PN Tipikor Banjarmasin Kamis (23/11). Akankah juga mengungkap peran pihak-pihak lain?