Connect with us

KRIMINAL HSU

Kurang 24 Jam, Pencuri HP Berhasil Diciduk Unit Jatanras Polres HSU

Diterbitkan

pada

Tersangka pencurian HP diamankan polisi. foto: polres hsu

AMUNTAI, Respon cepat dilakukan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam waktu kurang dari 24 jam yang berhasil menangkap pelaku pencurian di Amuntai.

Pelaku yang berhasil di amankan polisi tersebut adalah Sulaiman (20) yang diketahui merupakan warga Jl Tiga Desember, RT 01 Desa Banua Anyar, Kecamatan Sungai Tabukan. Ia melakukan tindak pidana pencurian dua buah HP di tempat kerjanya, yakni sebuah Rumah Makan Melati yang beralamat di Jalan Tembus Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada kanalkalimantan.com, Senin (23/12) mengakui akan penangkapan Sulaiman di rumahnya  di Desa Nelayan Rt.01 Kecamantan Sungai Tabukan, Senin (23/12) sekitar pukul  01.30 Wita.

Berawal dari hasil penyelidikan di lapangan atas laporan korban bernama Ahmad Boby (20) warga Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan yang mengaku kehilangan 2 HP saat tidur di TKP tempatnya berkerja, Minggu (22/12) pukul 04.30 Wita.

“Saat itu korban terbangun dari tidurnya, tidak menemukan handphone miliknya tersebut dimana ia letakan di kasur. Lantas karena barang tersebut tidak ditemukan usai dicari-cari, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU,” terangnya.

Usai mendapat laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku Sulaiman yang diduga kuat sebagai pelaku yang akhirnya  berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.  “Mereka berdua Kenal sesama karwayan melati, Cuma pelaku sempat kerja 12 hari, terus 15 hari ini tidak masuk bekerja, namun saat masuk main kesana, waktu itulah hilang hp temannya,” ujar mantan Kasatnarkoba Polres HSU ini.

Lebih jauh, Kepada Polisi pelaku sendiri mengakui perbuatannya tersebut lantaran tergiur dengan handphone milik korban.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan hakni berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Vivo Y55 dengan warna Crow Gold dan  1 ( satu ) buah Handphone merk Realme C2 dengan warna Biru Berlian. Pelaku bersama barang bukti sendiri digelandang ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut dimana pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->