Hukum
KPU RI Berhentikan Tidak Hormat Mantan Ketua KPU Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mantan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana resmi melepas status sebagai komisioner KPU.
Rozy Maulana diberhentikan secara tidak hormat oleh KPU RI setelah tersandung kasus penipuan dan penggelapan modus janji tambahkan suara salah satu caleg DPR RI pada Pileg 2024 lalu.
Melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1285 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028.

SK KPU RI Nomor 1285 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028. Foto: ist
Surat keputusan pemberhentian Rozy Maulana diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin di Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
“Kesatu, memberhentikan saudara Rozy Maulana sebagai Anggota Komisi Pemilhan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028,” tulis penetapan dalam surat keputusan tersebut.
Kemudian dalam surat keputusan itu juga menyebutkan bahwa pada Keputusan KPU RI Nomor 721 Tahun 2023 yang berisi pengangkatan Rozy Maulana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aksi Solidaritas Gerakan Kolektif Kalsel Peringati “September Hitam” di Lapangan Murdjani
Sementara itu Anggota KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Fahmi Failasopa saat dikonfirmasi, membenarkan isi keputusan KPU Nomor 1285 tersebut.
“Betul, sudah terbit keputusan pemberhentian tetap (Rozy Maulana) dari KPU RI,” ujar Muhammad Fahmi Failasopa, Selasa (1/10/2024) siang.
Putusan ini, kata Fahmi, merujuk pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Baca juga: Pj Bupati HSU: Ideologi Kita Pancasila!
Rozy Maulana divonis 6 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap ditahan.
“Keputusan KPU RI ini merujuk kepada keputusan (Vonis, red) PN Batulicin,” tambahnya.
Sekadar diketahui, perkara yang menyeret mantan Ketua KPU Banjarbaru bermula dari laporan kasus penipuan dan penggelapan uang. Dimana Rozy Maulana menjanjikan menambah jumlah suara salah satu Caleg DPR RI pada Pileg 2024 lalu.
Kasus jual beli suara mencuat pada awal Juli 2024 lalu, dan ditandai dengan pergantian pucuk pimpinan KPU Banjarbaru yang semula dijabat olehnya, kini telah diganti oleh Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
NASIONAL2 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma


