Politik
KPU: Penetapan Hasil Pemilu Kalsel Dilaksanakan Agustus
BANJARMASIN, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Sarmuji mengatakan pihaknya tak bisa mempercepat atau memperlambat penetapan hasil Pemilu 2019. Hal ini karena mengikuti aturan KPU Pusat. Namun ia berjanji, menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2019 anggota DPRD Kalsel awal Agustus mendatang.
“Kemarin kita sudah minta KPU pusat menyelesaikan, tapi karena ada edaran dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk serentak ya kita tunggu putusan itu,†ujar Sarmuji, di kantor KPU Kalsel, Senin (29/7).
Hasil Pemilu 2019 anggota DPRD Kalsel akan dilanjutkan pada 10 Agustus nanti. Hal ini akan sesuai putusan dengan putusan KPU pusat yang akan diumumkan bersamaan di 8 Agustus. “Tanggal 10 Agustus Insyaallah. Kan tanggal 8 dibacakan, sehari setelahnya dikirim dan tanggal 10 kita terima dan tetapkan. Satu bulan cukup untuk penyelesaian surat keputusan anggota DPRD Kalsel,†katanya.
Sarmuji menilai lambannya hasil putusan KPU pusat tidak akan bersinggungan dengan waktu pelantikan wakil rakyat yang direncanakan 9 September mendatang. Waktu satu bulan penandatanganan surat putusan ia rasa sangat cukup untuk penyelesaian.
Sebelumnya, KPU Kalsel terpaksa menunda Rapat Pleno Terbuka pentetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalsel karena adanya sengketa yang diajukan Partai Berkarya yang belum selesai di Mahkamah Konsitusi. (mario)
Editor:Cell
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluRatusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri 1447 H di Kuala Kapuas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam
-
HEADLINE13 jam yang laluMutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari
-
Kabupaten Banjar6 jam yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar





