Connect with us

Politik

KPU Banjar Diminta Tak Gamang Tetapkan DCS Caleg!

Diterbitkan

pada

Sejumlah parpol menyerahkan perbaikan berkas di KPU Banjar Foto: rendy

MARTAPURA, Sejumlah perwakilan parpol yang akan tarung dalam Pileg di Kabupaten Banjar telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg), Selasa (31/7). Bahkan hingga Rabu (1/8) dini hari, kesibukan masih terlihat di KPU Banjar. Kini memasuki tahap penyusunan daftar calon sementara (DCS) caleg, Bawaslu Banjar minta KPU tidak ragu mencoret yang tak lengkap persyaratannya!

Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag mengatakan, ramainya parpol ke kantornya dalam rangka menyerahkan berkas perbaikan. Dari hasil verifikasi pertama, KPU menyatakan banyak Bacaleg yang masih belum lengkap persyaratan administrasinya.

“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing yang harus mereka lengkapi. Paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Dari sebanyak 581 bacaleg, 25% belum melengkapi administrasi. Sebelumnya KPU Banjar telah memberikan kesempatan selama 10 hari untuk memperbaiki persyaratan-persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 31 Juli 2018.

Menurut Muhaimin,  tenggang waktu untuk melengkapi atau perbaikan berkas telah cukup panjang. Sehingga hal itu harus dimanfaatkan para bacaleg sebaik-baiknya. Jika sampai batas akhir tidak juga dilengkapi, maka terpaksa dicoret dari pencalonan. “Kami tetap layani hingga batas akhir malam ini yaitu pukul 24.00 Wita. Sesuai Peraturan KPU, namun apabila tidak lengkap berkas persyaratannya hingga waktu yang ditentukan maka akan dicoret,”tegasnya

Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain menambahkan, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli, merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,” jelasnya.

Menurut Zain, dalam tahapan tersebut jangan sampai ada parpol yang mengganti bacalegnya sebelum tahap Daftar Calon Sementara (DCS). Mengingat belum saatnya untuk melakukan pergantian. Penyusunan dan penatapan DCS akan dilaksanakan KPU Banjar pada tanggal 8-12 Agustus. Sedangkan untuk pengumuman akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus.

“Pergantian bacaleg yang paling mungkin adalah pada masa DCS, dengan tiga persyaratan seperti tanggapan masyarakat tentang kelengkapan berkas pemalsuan dokumen yang sudah berketetapan hukum, meninggal dunia dan mengundurkan diri,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Panwaslu Banjar kemarin terus mengawasi bergulirnya waktu penyerahan berkas perbaikan tersebut hingga batas waktu pukul 24.00 Wita. Ketua Bawaslu Banjar Ramliannoor berharap KPU Banjar bisa bersikap tegas sesuai dengan Peraturan KPU dan menutup masa perbaikan sesuai dengan yang sudah menjadi peraturan. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->