HEADLINE
KPU Banjar Buka Pendaftaran 8.890 Petugas KPPS, Ini Beberapa Persyaratannya!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Persiapan jelang gelaran Pilkada 2020 terus dilakukan KPU Banjar. Salah satunya membuka pendaftaran Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa di Kabupaten Banjar.
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat KPU Banjar Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah mengumumkan untuk membuka pendaftaran kelompok (KPPS). Baik sosialisasi dari PPS ataupun melalui akun media sosial. https://kab-banjar.kpu.go.id/
Dalam perekrutan ini, KPU Banjar mengatakan, penerimaan dokumenn pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 7-13 Oktober 2020 di PPS dan Kantor KPU Banjar. Adapun persyaratan yang ditetapkan adalah; berstatus WNI, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun (umur 50 tahun sebelum tanggal 7 Oktober dan untuk umur 20 tahun sebelum 13 Oktober 2000), berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Selain itu, Abdul Aziz mengatakan, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta paling singkat selama 5 tahun terakhir.

KPU membuka pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Banjar Foto: Putra
“Termasuk tidak pernah menjadi tim kampanye peserta Pilkada yang dibuktikan dengan surat keterangan, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan 5 tahun atau lebih, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Berikutnya belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilihan, serta calon anggota KPPS harus mengisi surat pernyataan sehat bebas Covid-19.
Abdul Aziz juga menambahkan, nantinya untuk anggota KPPS sendiri dibutuhkan sebanyak 8.890 anggota dan 2.540 petugas keamanan yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 1.270 TPS di Wilayah Kab. Banjar.
“Jumlah 8.890 anggota KPPS dan 2.540 petugas keamanan terdiri dari 7 anggota KPPS, 2 Orang petugas keamanan yang akan mengisi di setiap per TPS di Kabupaten Banjar,” terangnya.
Untuk perekrutan petugas keamanan diusulkan oleh PPS kepada KPU.
Kemudian KPU menyetujui usulan nama nama yang diberikan sebanyak 2 orang anggota keamanan dan PPS menetapkan petugas ketertiban tersebut atas nama KPU. “Untuk petugas keamanan tersebut harus bersifat independen dan mampu melaksanakan kewajibannya,” tambah Abdul Aziz.
Dalam pembentukan anggota KPPS akan melewati bebrapa tahapan seleksi dalam pemeriksaan berkas. Salah satunya adalah pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan 7- 13 November 2020, lalu akan di umumkan penyampaian dari hasil seleski KPPS dari KPU Banjar serta PPS.
“Pada tanggal 22-23 November 2020 akan di umumkan penyampian hasil dari seleksi KPPS dan diharapkan dalam kondisi sehat saat bertugas,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






