Connect with us

Hukum

KPL Polresta Banjarmasin Sita 744 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Diterbitkan

pada

Polisi KPL Banjarmasin menyita rokok tanpa cukai Foto : istimewa

BANJARMASIN, Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut atau KPL Polresta Banjarmasin mengamankan 93 kardus rokok merk Merah Delima yang tanpa dilekati pita cukai dengan total jumlah 744.000 batang rokok, Selasa (18/9). Barang tersebut diamankan oleh petugas di parkiran Terminal Kapal Roro Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tentang tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI NO 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, Kompol Susilawati, SIK, AH, didampinggi Kanit Reskrim, Iptu Agus Adi Apriyoga, SIK, Rabu (19/9) menjelaskan, Selasa malam anggota Polsek KPL melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap muatan truk Nopol DA 1014 TO di areal Terminal Roro. Selanjutnya diamankan kotak warna coklat dengan tulisan lilin super sebanyak 93 kardus yang berisi rokok merk Merah Delima tanpa dilekati dengan pita cukai. Barang bukti dibawa ke Polsek KPL Banjarmaain guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya, KPL Polresta Banjarmasin juga menyita dan mengamankan ribuan batang rokok yang menggunakan cukai ilegal. Rokok tersebut disita dari salah satu ekspedisi di kawasan Jalan Yos Sudarso RT34, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Selasa (17/7) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Kompol Susilawati dalam konferensi pers menyebutkan jajarannya mengamankan rokok yang diduga menggunakan pita palsu, dari salah satu ekspedisi di kawasan Jalan Yos Sudarso Banjarmasin.

Penyitaan ini berkat adanya informasi adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati dengan pita cukai yang resmi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paketan di gudang salah satu ekspedisi. Ditemukan 14 coly rokok merk L aris Brown yang dikemas dalam karungan warna putih setelah dilakukan pemeriksaan berisi rokok L aris Brown tanpa dilekati dengan bea cukai dengan surat jalan dengan no : 001566.

Dari penyitaan itu, beberapa merek rokok yang disita, seperti 7 coly rokok merk L aris Brown terdiri dari 1 coly berisi 2 karton, 1 karton isi 2 kotak, 1 kotak isi 20 slop, 1 slop berisi 10 bungkus dan 1 bungkus berisi 20 batang dengan total 112.000 batang rokok, 7 coly yang berisi rokok merek L aris Brown terdiri dari 1 coly berisi 3 karton, 1 karton isi 2 kotak, 1 kotak berisi 20 slop, 1 slop berisi 10 bungkus dan 1 bungkus berisi 20 batang dengan total 168.000 batang. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->