Connect with us

NASIONAL

KPK Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung

Diterbitkan

pada

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dari informasi yang didapatkan,  OTT tersebut berada di depan gerbang Gedung DPR setelah bertemu dengan salah satu anggota DPR.

“OTT di gerbang depan Gedung DPR. Informasinya ada 20 orang,” kata sumber Suarajawatengah.id dikutip Suara.com.

Menanggapi informasi beredar, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memberikan tanggapan.

 

Baca juga  : Wabup Banjar Hadiri Haul Datuk Kembar di Desa Bincau

Indra mengatakan pada pukul 16.00 WIB, Kamis sore ada kejadian di Gerbang Pancasila, gerbang masuk Gedung DPR di bagian belakang atau di Jalan Gelora, dekat Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut penuturan Indra sempat ada kejadian di mana mobil Toyota Innova berpelat G asal daerah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal dan Pekalongan dipepet sejumlah mobil di gerbang belakang DPR tersebut.

“Dua mobil yang dipepet, satu mobil itu plat nomernya G. Mobil itu dipepet ke dekat pagar lapangan tembak, terus didorong terus sampai ke arah pintu gerbang belakang DPR,” kata Indra dihubungi awak media, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang, Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, Rabu sore (10/8/2022).

 

Baca juga  : Motif Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara Adanya Pelecehan

Slamet menggantikan posisi Sekda sebelumnya, Mohammad Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Jateng dalam kasus korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.

Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus apa yang menjerat Mukti Agung Wibowo.(Kanalkalimantan.com/suara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->