Connect with us

Hukum

Korupsi Jasa Internet Rp1,5 M di Diskominfosantik Seruyan, Dua Orang Ditahan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi korupsi. Foto: freepik

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka yakni RNR (Kepala Diskominfosantik Seruyan) yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FIO (Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).

Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

Baca juga: Tim Basket Banjarbaru Incar Emas Porprov XII

“Keduanya ditahan selama 20 hari,” ujar Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) siang.

Kasus ini bermula dari alokasi APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar untuk pengadaan belanja kawat, faksimile, internet, televisi berlangganan, dan jasa intranet SKPD.

 

Modus Korupsi

Proyek ini dilakukan melalui sistem e-purchasing dengan rekanan PT ICON Plus. Namun, hasil penyelidikan Kejati Kalteng menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Pemasangan jaringan serat optik ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan rampung awal Januari 2024, sebelum surat pesanan terbit pada 17 Januari 2024,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Kalsel Siapkan Pelatihan Manajemen KMP di 2.013 Desa dan Kelurahan

Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa kontrak, survei, maupun studi kelayakan dari pihak Diskominfosantik Seruyan yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna mendukung pemerintahan yang bersih. (Kanalkalimantan.com/BeritaSatu)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca