Connect with us

NASIONAL

Korupsi Berjamaah, 10 Anggota DPRD Muara Enim jadi Tersangka KPK

Diterbitkan

pada

KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim jadi tersangka korupsi Foto: suara/arga

KANALKALIMANTAN.COM, MUARA ENIM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, tahun 2019. Para tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan (10) tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (30/9/2021), dilansir suara.com.

Adapun 10 tersangka adalah, IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), serrta PR (Piardi).

Pada perkara ini diduga 10 anggota DPRD tersebut menerima suap berupa fee masing-masing Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

 

Baca juga : Sepak Terjang PKI di Kalsel, NU dan Sistem Bubuhan Redam Kekerasan Pasca 1965 (2)

Dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Alex.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021,” ujar Alex.

 

Baca juga : Aksi Nyalakan Lilin di Lapangan Murjani, BEM se-Kalsel Ikut Belasungkawa pada 56 Pegawai KPK

Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi).

Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dihuni IJ (Ishak Joharsah), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), dan FR (Fitrianzah). Kemudian SB (Subahan) dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” tandas Alex. (Suara/Yaumal)

Editor : suara


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->