Kota Banjarbaru
Komplotan Pembuat Surat IMB Palsu Dibekuk Jajaran Polsek Banjarbaru Kota
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Praktik pemalsuan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah meresahkan warga Banjarbaru sejak 2020 silam. Kini aksi penipuan itu berhasil diungkap polisi.
Polsek Banjarbaru Kota mengamankan sebanyak 4 pelaku. Penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro.
Adapun para pelaku merupakan warga asli Banjarbaru. Mereka ialah R (55) warga Jalan Sukarelawan, Kelurahan Lokatabat Utara, S (55) warga Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, EPD (38) warga Jalan Sriwijaya, Landasan Ulin, dan AS (45 th) warga Jalan Sidodadi, Kelurahan Loktabat Selatan.
Komplotan pemalsu surat IMB ini berhasil dibekuk di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah, maupun di tempat kerja.
Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo, melalui Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro menceritakan kasus ini terjadi pada Juli 2020 lalu. Saat itu, korban berencana membuat surat IMB untuk tokonya yang berada di Martapura, Kabupaten Banjar. Ia meminta urusan pembuatan IMB itu kepada pelaku R dengan jaminan uang Rp 11 juta.
“Uang jaminan itu korban bayar secara bertahap atau dicicil sebanyak 4 kali kepada pelaku R,” kata AKP Tetro, Selasa (26/1/2021).
Sesudah rampungnya surat IMB yang dibuat oleh R dan komplotannya, selanjutnya diserahkan kepada korban. Kala itu, korban merasa tak ada yang janggal dengan surat tersebut.
AKP Tetro menerangkan semuanya baru terungkap saat korban ingin mengurus surat IMB baru untuk bangunan lain di kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar. Dalam hal ini, tegasnya terungkap fakta yang mengejutkan.
“Ternyata IMB yang korban pesan dari R itu tidak terdaftar dan tidak cocok dengan data yang ada di dinas tersebut, dan bukan merupakan produk atau buatan Dinas PMPST,” bebernya.
Atas aksinya tersebut, komplotan pemalsu IMB asal Banjarbaru ini harus berurusan dengan hukum. Ke empatnya dijerat dengan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
“Semua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku AS juga diamankan beberapa barang bukti untuk membuat IMB palsu tersebut antara lain printer, laptop, stempel palsu yang digunakan untuk membuat surat IMB palsu tersebut,” tandas AKP Tetro.
Sementara itu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota Aipda Ahmad Supriyanto mengimbau masyarakat untuk jangan mudah percaya terhadap oknum yang bisa membuat surat-surat penting dengan iming-iming cepat dan murah.
“Alangkah baiknya kita mengurus di tempat resmi sehingga surat yang di terbitkan asli dan terdaftar, dan bagi mitra Humas yang pernah membuat surat sejenisnya kepada para pelaku bisa melakukan pengecekan di instansi terkait perihal keasliannya,” ucapnya.(kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 jam yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE7 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa


