Connect with us

Kota Banjarbaru

Komplotan Pembuat Surat IMB Palsu Dibekuk Jajaran Polsek Banjarbaru Kota

Diterbitkan

pada

Polisi membekuk jaringan pembuat surat IMB palsu Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Praktik pemalsuan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah meresahkan warga Banjarbaru sejak 2020 silam. Kini aksi penipuan itu berhasil diungkap polisi.
Polsek Banjarbaru Kota mengamankan sebanyak 4 pelaku. Penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro.

Adapun para pelaku merupakan warga asli Banjarbaru. Mereka ialah R (55) warga Jalan Sukarelawan, Kelurahan Lokatabat Utara, S (55) warga Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, EPD (38) warga Jalan Sriwijaya, Landasan Ulin, dan AS (45 th) warga Jalan Sidodadi, Kelurahan Loktabat Selatan.

Komplotan pemalsu surat IMB ini berhasil dibekuk di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah, maupun di tempat kerja.

Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo, melalui Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro menceritakan kasus ini terjadi pada Juli 2020 lalu. Saat itu, korban berencana membuat surat IMB untuk tokonya yang berada di Martapura, Kabupaten Banjar. Ia meminta urusan pembuatan IMB itu kepada pelaku R dengan jaminan uang Rp 11 juta.

 

“Uang jaminan itu korban bayar secara bertahap atau dicicil sebanyak 4 kali kepada pelaku R,” kata AKP Tetro, Selasa (26/1/2021).

Sesudah rampungnya surat IMB yang dibuat oleh R dan komplotannya, selanjutnya diserahkan kepada korban. Kala itu, korban merasa tak ada yang janggal dengan surat tersebut.

AKP Tetro menerangkan semuanya baru terungkap saat korban ingin mengurus surat IMB baru untuk bangunan lain di kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar. Dalam hal ini, tegasnya terungkap fakta yang mengejutkan.

“Ternyata IMB yang korban pesan dari R itu tidak terdaftar dan tidak cocok dengan data yang ada di dinas tersebut, dan bukan merupakan produk atau buatan Dinas PMPST,” bebernya.

Atas aksinya tersebut, komplotan pemalsu IMB asal Banjarbaru ini harus berurusan dengan hukum. Ke empatnya dijerat dengan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

“Semua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku AS juga diamankan beberapa barang bukti untuk membuat IMB palsu tersebut antara lain printer, laptop, stempel palsu yang digunakan untuk membuat surat IMB palsu tersebut,” tandas AKP Tetro.

Sementara itu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota Aipda Ahmad Supriyanto mengimbau masyarakat untuk jangan mudah percaya terhadap oknum yang bisa membuat surat-surat penting dengan iming-iming cepat dan murah.

“Alangkah baiknya kita mengurus di tempat resmi sehingga surat yang di terbitkan asli dan terdaftar, dan bagi mitra Humas yang pernah membuat surat sejenisnya kepada para pelaku bisa melakukan pengecekan di instansi terkait perihal keasliannya,” ucapnya.(kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->