Connect with us

Hukum

Komplotan Jambret 15 TKP yang Resahkan Warga Banjarmasin Dibekuk

Diterbitkan

pada

Para tersangka jambret yang berhasil diringkus Polresta Banjarmasin Foto : antara

BANJARMASIN, Polresta Banjarmasin berhasil membekuk komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Banjarmasin dan sekitarnya. Tak hanya itu, para penadah hasil rampasan pelaku pun ikutan diringkus. Mirisnya, mereka juga melibatkan istrinya sebagai penadah atau penjual barang hasil kejahatan.

Berdasar pengakuan tersangka, komplotan ini telah beroperasi di sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Komplotan jambret yang berhasil dibekuk tersebut adalah MR (22), RA (22), MF (20) dan MN (19). Mereka diamankan dari lokasi berbeda pada Kamis (19/4).

“Untuk tersangka MR dan RA diamankan warga saat menjambret tas perempuan di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Sedangkan MF dan MN menjambret HP di Jalan Manunggal 2 Gang 3 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi dan Kasubbag Humas Iptu Pol Irkhami, saat jumpa pers Jumat (20/4) di Mapolres Banjarmasin.

Berdasarkan pengakuan tersangka MR dan RA kasusnya ditangani Polsekta Banjarmasin Tengah, mereka sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak enam kali dengan barang yang diambil handphone, tas hingga perhiasan emas. Sedangkan MF dan MN beraksi di sembilan TKP termasuk yang terakhir aksinya mencuri HP hingga akhirnya dibekuk polisi di TKP.

“Saya mengapresiasi atas keberhasilan dua anggota melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 5, tepatnya depan Komplek Dharma Praja Banjarmasin,” ujar Sumarto.

MF dan MN yang kini ditahan di Polsekta Banjarmasin Timur juga melibatkan istri mereka untuk menjualkan hasil jambretan kepada penadah hingga kedua wanita berinisial LT (19) dan RA (20) tersebut juga diamankan.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP karena menadah barang curian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sumarto memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku kejahatan yang berkasi di wilayah hukumnya. “Jangan ragu-ragu berikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat di kota ini,” tegasnya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->