Kabupaten Kapuas
Komisi II DPRD Kapuas Bahas Sengketa Lahan PT STP, Begini Hasilnya
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), tim pembebasan tanah dan masyarakat terkait dengan sengketa lahan, Senin (25/10/2022).
Rapat dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Berinto mengatakan dari hasil musyawarah penyampaian pendapat serta pokok-pokok pikiran rapat seluruh peserta rapat maka diambil beberapa kesimpulan yang tertuang dalam berita acara, pertama, terkait batas Desa Katanjung dan Desa Hurung Tampang agar Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas segera menyelesaikan titik batas desa.
Kedua, agar mengukur kembali tanah atau lahan atas nama Abdul Riduansyah, Ahmad Setiawan, dan Igoe dan kawan-kawan bersama PT STP, Humas PT STP tim desa dan kecamatan, agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal 1 November 2022.
Baca juga: Klaim Sengketa Lahan Belum Tuntas, Sekelompok Warga Duduki Kebun Sawit di Lamandau
Ketiga, agar PT Sembilan Tiga Perdana memprioritaskan nasyarakat setempat terlibat menjadi karyawan.
Keempat PT Sembilan Tiga Perdana agar membantu setiap hari besar keagamaan dan adat istiadat.
“Ini merupakan bentuk responsif kami anggota DPRD Kapuas, terutama Komisi II. Dan kami memfasilitasi persoalan-persoalan masyarakat,” kata Berinto.
Ia memberikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk PT STP yang sudah hadir, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Kapuas Hulu ini cukup transparan dan terbuka melihat persoalan-persoalan masyarakat.
“Jadi, sudah diinformasikan dari pihak PT STP tadi bahwa mereka berinvestasi di Kapuas ingin memberikan yang terbaik untuk daerah. Harapan mereka begitu,” ucapnya.
Baca juga: Lompat dari Atas Kapal, Herlan Asal Banten Hilang di Perairan Tabanio
Dijelaskan legislator dari Partai NasDem ini, bahwa tadi juga sudah disepakati bahwa itu merupakan kesepakatan forum termasuk disepakati PT STP mereka akan verifikasi kembali, mengukur kembali terkait dengan komplain atau yang dipersoalkan oleh masyarakat.
“Terkait pengukuran tanah. Telah disepakati mereka, dan sudah ditentukan tanggal. Mereka bersepakat memulainya tanggal 1 November 2022,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


