HEADLINE
Klinik Kantor Gubernur Kalbar Palsukan Suket PCR Covid-19 Penumpang Lion Air dan Citilink
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Klinik Kantor Gubernur Kalbar palsukan surat keterangan atau suket hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat Citilink dan Lion Air tujuan Surabaya-Pontianak, Kalimantan Barat.
Klinik Kantor Gubernur Kalbar ini ada di Surabaya. Meski namanya Klinik Kantor Gubernur Kalbar, klinik ini bukan milik Pemerintah Kalimantan Barat.
“Jadi, ada klinik bayangan di sana (Surabaya). Namanya Klinik Kantor Gubernur Kalbar,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memperpanjang pemberlakuan syarat tes swab dengan metode PCR bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Perpanjangan ini berlaku mulai 24 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut.
Perpanjangan diberlakukan suket negatif tes swab PCR ini masa berlakunya diatur tiga kali 24 jam. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca juga: KontraS: Polisi Masih jadi Aktor Utama Kasus Penyiksaan, Posisi Kedua Kejaksaan
Menurut Harisson, adanya kebijakan masuk ke Kalbar wajib menunjukkan suket PCR dengan hasil negatif Covid-19 ini dijadikan peluang oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan. Seperti yang baru dialami oleh dua penumpang pesawat Lion Air asal Suarabaya-Pontianak.
“Tadi saya ke Upelkes (tempat isolasi kedua penumpang positif Covid-19). Didapat keterangan, ternyata kalau di bandara dan terminal bus Surabaya ada calo-calo yang menawarkan surat tes swab PCR terhadap calon penumpang. Harga 700-800 ribu rupiah per orang,” jelas Harisson.
Setelah mendapat pernyataan dari kedua penumpang ini, Harisson mengaku heran dan bertanya bagaimana proses keamanan di Bandara Juanda Surabaya.
“Kalau seperti ini masa petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka (oknum pemalsuan suket PCR) ini terang-terangan,” ujarnya.
Berita sebelumnya, maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa pelarangan membawa penumpang ke Kalbar. Keputusan ini buntut dari kelalaian kedua maskapai yang membawa pasien positif Covid-19.
“Untuk itu Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke provinsi Kalbar. Mereka boleh tetap terbang tetapi hanya membawa kargo,” tegas Harisson.
Diceritakan Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua orang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang yang terpapar virus corona.
Baca juga: Maling Bobol Toko Sembako di Pasar Martapura, Uang Rp200 Juta Amblas!
Hal ini terbongkar setelah ada kecurigaan dari petugas di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Awalnya, kata Harisson, petugas memindai barcode pada surat keterangan PCR dua penumpang. Suratnya memang mirip asli. Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata itu dipalsukan.
“Jadi, mereka penumpang Lion Air ini memang membawa surat keterangan PCR. Kita pindai, menunjukkan surat dari Klinik Kantor Gubernur Kalbar. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata itu palsu,” kata Harisson. (Suara.com/ocsya ade cp)
Editor : kk
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pejabat ke Luar Daerah Diduga Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin18 jam yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
Hukum3 hari yang lalu
Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus ‘Jualan’ Tambahan Suara Caleg