Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Kirim Via Bandara, RR dan MS Dibekuk Simpan 589 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu seberat 589 gram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. foto: ditresnarkoba polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – RR (48) dan MS (35) tertangkap tangan di terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Minggu (26/1/2020). Kedua tersangka yang menerima barang haram narkotika jenis sabu dikirim melalui jalur udara.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di Jalan Kelayan Besar ll RT 027 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru. Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (27/1/2020) pukul 00.30 Wita.

Dua tersangka RR dan MS pengedar sabu di Banjarmasin. foto: polda kalsel

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 577 gram (berat bersih 571 gram), 6 paket sabu berat 18,80 gram (berat bersih 18,78 gram), 1 pembungkus kacang dua kelinci, 1 pembungkus mie sedap, 1 kaleng permen mentos warna hijau, 1 pak plastik klip, sendok Sabu terbuat dari sedotan plastik.

Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital warna silver, tas kecil warna hitam, kotak pensil warna merah, tas softel warna hitam, dan tas merk Reebok.

“Kedua tersangka ini telah menerima pengiriman narkotika jenis sabu dari pelaku MU yang menjalani hukuman di Lapas Madiun lewat jalur udara,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->