DPRD BANJARBARU
Ketua DPRD Target Tiga Raperda Rampung Dua Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Target itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
“Target kami, dua bulan tiga buah Raperda bisa disepakati bersama antara DPRD dan Pemko, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,”ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan, sesuai target yang diharapkan, tiga buah Raperda itu bisa diselesaikan paling lambat dua bulan setengah, sehingga pada Maret 2022 sudah bisa disepakati bersama dan disahkan menjadi Perda.
Anggota dewan segera memproses Raperda yang diusulkan itu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku mulai dari pemandangan umum fraksi, pembentukan panitia khusus hingga pengesahan.
“Semuanya akan berproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Harapan kami, tentunya tidak ada kendala yang berarti, sehingga target waktu pengesahan Perda bisa tercapai,” ucap politisi Gerindra itu.
Tiga buah Raperda usulan Pemko Banjarbaru disampaikan oleh Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna, Selasa (11/1/2022) dan diharapkan bisa diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru yakni Raperda pengelolaah keuangan daerah, Raperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang gedung, serta Raperda retribusi persampahan. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
HEADLINE1 hari yang laluMutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari
-
Kabupaten Banjar22 jam yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar
-
HEADLINE9 jam yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK





