Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik.

“Saya menekankan bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Sigit prihatin jika ASN terlibat dalam pelanggaran UU tersebut. Oleh karena itu, pesannya kepada para ASN adalah untuk menjaga profesionalitas tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu.

“Peringatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme demi kelancaran proses Pemilu yang adil dan transparan,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rls/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->