DPRD Kota Palangka Raya
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik.
“Saya menekankan bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Sigit prihatin jika ASN terlibat dalam pelanggaran UU tersebut. Oleh karena itu, pesannya kepada para ASN adalah untuk menjaga profesionalitas tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu.
“Peringatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme demi kelancaran proses Pemilu yang adil dan transparan,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rls/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE3 hari yang laluHalida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDisdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
HEADLINE2 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang


