Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Kesal Niat Rujuk Ditolak, Pria di Batulicin Nekad Bakar Rumah Mantan Istri!

Diterbitkan

pada

Tersangka HAE saat diamankan Polres Tanbu. Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang pria berinisial HAE (23), di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. HAE diamankan setelah berusaha membakar rumah mantan istrinya.

Kasus ini diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa pada Rabu (7/9/2022) malam.

Kejadian bermula pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, dimana saat itu korban yang sedang tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara keras orang yang sedang berlarian di dalam rumah.

Korban menyadari bahwa terdapat kobaran api di sudut plafon belakang rumah -tepatnya di bagian dapur. Atas hal tersebut korban langsung menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah.

 

Baca juga : Predator Seks Asal HSU Ditangkap, Pelaku Pernah Menjadi Korban Sodomi

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 1.000.000,” kata AKP Made.

Menerima laporan kejadian tersebut, Polsek Batulicin kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada HAE (23) pada Selasa (6/9/2022) malam, di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dilakukan pengeledahan badan dari pria penggangguran tersebut, polisi menemukan senjata tajam jenis belati warna silver dengan ukuran panjang 19,4 cm dan lebar 2,8 cm di pinggang sebelah kanan pelaku.

Selain itu barang bukti lain berupa 1 (satu) kain ayunan anak warna biru dan 1 (satu) lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak juga turut diamankan.

Baca juga : BLT BBM Cair Rp 500 Ribu, Ratusan Warga Banjarmasin Padati Kantor Pos

“Untuk motif dikarenakan pelaku masih sayang dengan korban, pelaku sempat mengajak balikan, tapi korban sudah tidak mau, karena sakit hati akhirnya pelaku nekat bakar rumah korban,” tambahnya.

Perbuatan pelaku tersebut diduga termasuk dalam, tindak pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dan barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal  187 ke 1, 2, 3 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : polres
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->