Kanal
Kesal Kartun Spongebob Ditegur KPI, Warganet: Apa Kabarnya Sinetron?
Tayangan kartun Spongebob Squarepants sedang menuai keprihatinan warganet.
Bahkan, tagar #SaveSpongeBob menjadi salah satu trending topic di Twitter pada Minggu (15/9/2019).
Pemicunya, acara itu menjadi salah satu yang mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Teguran itu dilayangkan KPI untuk tayangan kartun Spongebob, karena terdapat adegan pelemparan kue tar ke muka dan pemukulan.
Banyak warganet yang lantas tak habis pikir terhadap sikap KPI tersebut.
Berbagai komentar yang memuat kritik untuk KPI pun diutarakan warganet di Twitter.
Menurut mereka, sinetron, yang memuat konten dengan dampak lebih negatif, malah dibiarkan KPI.
“Spongebob? Terus apa kabar sinetron azab yang ada adegan perkelahian, percintaan, perceraian, aan perbuatan zina bertebaran terus di semua stasiun TV? Apa itu pantas ditonton anak-anak, Pak? @KPI_Pusat,” tanya @zdnahmdzndr_.
“Sinetron: jadi referensi seorang ibu untuk nyewa pembunuh bayaran buat bunuh suami dan anak tirinya Yang dikasih sanksi: Spongebob,” komentar @benitoraa.
“Gerah kalau baca berita tentang KPI dan KPAI. Bablas salah kaprah. Segala Spongebob diacak-acak, itu sinetron anak kecil pacaran, pelukan, ciuman, variety show yang mengintimidasi lawan main, anak sekolah bawa kendaraan mewah. Pad ke mana kalian? @KPI_Pusat @KPAI_official,” tulis @sinyo740423.
Melalui akun resmi Instagram-nya, Jumat (13/9/2019), KPI telah mengumumkan 14 program TV yang dianggap melanggar aturan, sehingga mendapat teguran.
Berikut keempat belas tayangan tersebut:
1. Borgol – GTV
2. Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie – GTV
3. Ruqyah – Trans 7
4. Centhini – Trans TV
5. Rahasia Hidup – ANTV
6. Rumah Uya – Trans 7
7. Obsesi – GTV
8. Promo Film Gundala – TV One
9. Ragam Perkara – TV One
10. Rumpi No Secret – Trans TV
11. Heits Abis – Trans 7
12. Headline News – Metro TV
13. DJ Sore – Gen FM
14. Fitri – ANTV
Dikutip dari situs web KPI, keempat belas acara itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Jenis pelanggaran yang ditemukan, menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, berkaitan dengan muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu. (suara.com)
Editor : KK
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu
-
Hukum3 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas


