Connect with us

KRIMINAL HSU

Kepergok, Maling Helm di Ponpes Rakha Amuntai Nyaris Babak Belur

Diterbitkan

pada

Tersangka maling helm di Ponpes Rakha diamankan Foto: humas for kanal

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI– Aksi MN (27) mencuri helm yang di lingkungan Pondok Pesantren Rakha Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada pukul 11.00 wita, Selasa (4/2/2020) berhasil digagalkan sejumlah santri.

Tertangkapnya, pelaku pencuri helm di lingkungan Ponpes Rakha Amuntai, ini tak ayal membuat sebagian santri geram. Pelaku pun diamnakan pos keamanan pondok.

Kepala Polsek Amuntai Utara, Ipda Warsono, kepada kanalkalimantan.com, Rabu (5/2/2020)mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku MN (27) yang merupakan warga Desa Tabalong Mati RT 2, Kecamatan Amuntai Utara, setelah memperoleh laporan dari pihak sekolah.

Informasinya, kejadian ini berawal ketika pelaku masuk halaman Ponpes STAI RAKHA Amuntai memakai kendaraan jenis Yamaha MX warna merah dan parkir di samping kendaraan korban. Ketika itu, pada motor di sebelahnya tergantung sebuah helm merek NHK hitam.

Sebelum menggasak helm tersebut, pelaku MN terlebih dahulu berpura-pura ngobrol dengan warga sekitar untuk mengelabuhi aksinya.

Pelaku lantas duduk di sepeda motor milik korban seraya beraksi menelepon seseorang. Setelah dirasa aman dan tidak ada orang yang melihat, pelaku mengambil helm dari kendaraan milik Muhammad Irfan (17) tersebut.
Namun belum sempat membawa kabur barang curiannya, salah seorang santri keburu memergoki.

“Bergegas memutar kendaraannya untuk pergi. Namun belum sempat pelaku pergi, ada yang melihat dan langsung meneriaki maling,” terang IPDA Warsono.

Mendengar teriakan itu, secara spontan para santri Ponpes STAI Amuntai mengejar si pelaku dan mengamankannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi yang serupa dengan mulus, namun nahas dalam aksinya kali ini berakhirlah ditahanan Mapolsek.

“Menurut pengakuannya 5 kali sudah dan helmnya dijual.” Pungkas Kapolsek Amuntai Utara

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut dengan sangkaan Pidana Pencurian Pasal 362 – 367 KUHP (kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->