Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Kepergok Embat Hp di Mess Pabrik Roti, AM Berakhir di Polisi

Diterbitkan

pada

AM, pelaku pencurian hp yang kedapatan korban sedang beraksi. Foto : Polsek Martapura Kota

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Polsek Martapura Kota berhasil meringkus AM (19), warga jalan Pinus Raya II Sungai Sipai, terduga pelaku pencurian handphone di sebuah mess karyawan pabrik roti Agung Sungai Sipai, Rabu (16/9/2020) pukul 19:00 Wita.

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone.

Pelaku AM tertangkap tangan karyawan pabrik roti Agung di jalan Taruna Praja, saat ingin mencuri dua buah handphone android.

Dalam kejadian tersebut, pelaku melancarkan aksi menjelang sholat Magrib, kata Iptu Munthe kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (17/9/2020) siang.

“Tersangka masuk ke dalam mess dan mengambil dua buah handphone milik korban, sementara satu temannya menunggu di luar bersiap untuk kabur,” paparnya.

Apesnya si pemilik handphone memergoki aksi AM dan berhasil mengamankannya. “Namun sayang rekan pelaku berhasil kabur,” katanya.

Tersangka AM kini telah diamankan di Mapolsek Martapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. AM bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter: Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->