Connect with us

Kabupaten Banjar

Kenalkan Email SANAPATI, DKISP Banjar Gelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi

Diterbitkan

pada

DKISP Banjar menggelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi, di Aula Baiman Bapperida, Rabu (30/9/2026) pagi. Foto : DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Guna menambah wawasan tentang penggunaan email Sthana Paroksharta Bhakti (SANAPATI) di lingkungan Pemkab Banjar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) menggelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi, di Aula Baiman Bapperida, Rabu (30/9/2026) pagi.

Kegiatan dibuka Kepala DKISP Banjar Faisal diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian (SP) M Ali Akbar didampingi Kasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi Akhmad Mufridi serta dihadiri peserta dari bagian umum dan kepegawaian (Umpeg) perangkat daerah di Kabupaten Banjar.

Baca juga : Lantik 78 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Bupati Banjar

Penggunaan email SANAPATI didasari oleh Regulasi Tingkat Keamanan Nasional Siber dan Persandian (Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN, PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, serta Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Kebijakan Keamanan Informasi Aset Negara (Kepmen Dalam Negeri No. 34 Tahun 2001 dan Kepmen Dalam Negeri No. 20 Tahun 2000).

Di depan peserta sosialisasi, Ali Akbar menyampaikan, aplikasi SANAPATI merupakan sistem surat elektronik resmi yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga : Ditutup Malam Imaji, WSFest 2026 Banjarbaru Dekatkan Sastra dengan Masyarakat

Aplikasi ini dirancang khusus sebagai sarana komunikasi aman untuk saling berkirim berita dan dokumen, terutama yang berklasifikasi tertentu (rahasia) antar-instansi pemerintah di seluruh indonesia.

Ia mengungkapkan, keunggulan aplikasi ini dibekali proteksi ekstra yang dikelola langsung oleh infrastruktur siber negara meliputi sistem jaringan tertutup, keamanan berlapis, proteksi ancaman siber dan keandalan cadangan.

Baca juga : Sepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal 

“Karena peruntukannya yang sangat ketat bagi aparatur negara, pengelolaan akun SANAPATI diatur dengan mekanisme khusus meliputi pengajuan terpusat dan sistem deaktivasi otomatis apabila pengguna tidak melakukan aktivitas login atau tidak menggunakan akun tersebut selama 6 bulan berturut-turut,” jelas dia.

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu MTri Atmaja dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, serta Ali Akbar, Kabid Statistik dan Persandian DKISP Kabupaten Banjar. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca