Connect with us

Hukum

Kenal Narkoba Sejak SMA, A Ditangkap Polisi Simpan 7,82 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Tersangka pemilik sabu A baju warna merah saat penangkapan di TKP. Foto : digdo

BUNTOK, Satuan Narkoba Polres Barsel berhasil mengamankan sabu 7,82 gram dari rumah MT milik A di desa Ugang Sayu Km 21, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Selasa (2/7) malam.

Kasat Narkoba Iptu Sanip SH mengatakan, penangkapan sabu yang dimiliki A, pria 36 tahun ini berdasarkan informasi warga sekitar.

Masih kata Sanip, berdasarkan informasi tersebut pihaknya dibantu Unit Buser Reskrim Barsel langsung menuju lokasi untuk lakukan tindakan dengan memeriksa rumah A.

“Setelah kita telusuri akhirnya A kita dapati memiliki sabu sebanyak 7,82 gram,” kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (3/7).

Dijelaskan olehnya saat melakukan penggeledahan pihaknya juga memanggil beberapa saksi antara lain ketua RT dan RW setempat. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna hijau dimasukan dalam sepatu perempuan dan disimpan di rak sepatu.

“Jadi sabu 7,82 gram itu kita dapat dalam dompet warna hijau di masukan dalam sepatu perempuan dan disimpan dalam rak sepatu,” ungkap Sanip.

Ia juga mengatakan, A sebagai terlapor membenarkan barang berupa sabu tersebut diambil dari Ampah, wilayah Kabupaten Bartim akan dijual ke daerah desa Patas.

“Jadi si A mengakui barang itu miliknya, baru diambil di Ampah dan akan dijual kembali di desa Patas,” ujar Sanip. Tersangka A juga mengakui mengenal barang haram mulai saat masih sekolah SMA yang kadang-kadang menggunakanya.

“Pelaku juga mengakui kalau sudah menggunakan Narkotika jenis sabu sejak SMA. Katanya untuk aktivitas kerja akan selalu tahan dan tidah cepat lelah,” beber Sanip.

Ditambahkan olehnya untuk saat ini A beserta barang bukti berupa dompet warna hijau, timbangan digital, sedotan, pipet kaca, sepatu wanita warna biru dan paket dengan berat kotor sekira 7,82 gram telah diamankan di Polres Barsel.

“Sementara untuk A akan dikenakan melanggar pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tebtang Narkotika,” tandas Sanip. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->