HEADLINE
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 12,5 Persen Efektif Februari 2021
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.
Namun, kebijakan tersebut belum berlaku pada Januari. Sri Mulyani baru menjalankan kebijakan itu pada Februari 2021.
“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 februari 2021,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, ditulis Jumat (11/12/2020).
Menurut Sri Mulyani, pemberlakuan pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri untuk menyiapkan berbagai hal.
Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.
“Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru,” ucap dia.
Sementara itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut aturan terkait kenaikan cukai rokok ini tengah diharmonisasi dan diharapkan akan keluar dalam waktu dekat.
“Kami dan bea cukai memastikan proses transisi dapat berjalan tanpa hambatan, saya minta jajaran bea cukai melakukan sosialisasi terhadap aturan akibat kenaikan cukai rokok,” tegas dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Pada segmen Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I dinaikkan cukainya sebesar 16,9 persen.
Kemudian, untuk SPM Golongan IIA CHT-nya dinaikkan sebesar 16,5 persen, serta Golongan IIB juga alami kenaikan sebesar 18,1 persen.
Lalu, untuk sektor Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen.
Selanjutnya, SKM Golongan IIA bakal naik sebesar 13,8 persen dan SKM Golongan IIB ikut alami kenaikan 18,1 persen
“Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” jelas dia.
Sri Mulyani menambahkan, dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen. (suara.com)
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Kalimantan Selatan19 jam yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Olahraga2 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluAnggota DPRD Minta Pemko Palangka Raya Adopsi Program Bantuan Persalinan
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Mendorong Penanganan Kawasan Kumuh


