Kabupaten Banjar
Kena Razia KTP, 44 Warga Didenda Rp50 Ribu
MARTAPURA, Puluhan warga pelintas jalan A Yani -tepatnya di Gedung Juang Martapura-, Kabupaten Banjar terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar, Selasa (10/9).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin mengatakan, beragam penyebab puluhan warga terjaring razia, di antaranya karena lupa atau sengajak tidak membawa KTP.
Namun ada juga yang mengaku telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP El), tapi tak kunjung selesai.
“Terhadap warga yang terjaring razia KTP lantaran belum memiliki dokumen identitas tersebut, saya menyarankan segera mengurus ke Dukcapil Banjar,†katanya.
Ditambahkan Bahruddin, razia KTP ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.
“Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini,†tegas Bahruddin.
Sementara itu adapun bagi warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp50 ribu.
Merujuk Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (rendy)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru23 jam yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAngkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor Serahkan Bantuan TJSL
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus


