Kabupaten Banjar
Kena Razia KTP, 44 Warga Didenda Rp50 Ribu
MARTAPURA, Puluhan warga pelintas jalan A Yani -tepatnya di Gedung Juang Martapura-, Kabupaten Banjar terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar, Selasa (10/9).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin mengatakan, beragam penyebab puluhan warga terjaring razia, di antaranya karena lupa atau sengajak tidak membawa KTP.
Namun ada juga yang mengaku telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP El), tapi tak kunjung selesai.
“Terhadap warga yang terjaring razia KTP lantaran belum memiliki dokumen identitas tersebut, saya menyarankan segera mengurus ke Dukcapil Banjar,†katanya.
Ditambahkan Bahruddin, razia KTP ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.
“Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini,†tegas Bahruddin.
Sementara itu adapun bagi warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp50 ribu.
Merujuk Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (rendy)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
HEADLINE4 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


