Connect with us

Kabupaten Banjar

Kena Razia KTP, 44 Warga Didenda Rp50 Ribu

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjar saat melakukan pemeriksaan identitas kependudukan di depan Gedung Juang Martapura, Selasa (10/9). Foto : rendy

MARTAPURA, Puluhan warga pelintas jalan A Yani -tepatnya di Gedung Juang Martapura-, Kabupaten Banjar terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar, Selasa (10/9).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin mengatakan, beragam penyebab puluhan warga terjaring razia, di antaranya karena lupa atau sengajak tidak membawa KTP.

Namun ada juga yang mengaku telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP El), tapi tak kunjung selesai.

“Terhadap warga yang terjaring razia KTP lantaran belum memiliki dokumen identitas tersebut, saya menyarankan segera mengurus ke Dukcapil Banjar,” katanya.

Ditambahkan Bahruddin, razia KTP ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.

“Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini,” tegas Bahruddin.

Sementara itu adapun bagi warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp50 ribu.
Merujuk Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->