Hukum
Kemenkumham Kalsel MoU dengan Pemkab Kotabaru
BANJARMASIN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkum HAM) Kalimantan Selatan kedatangan tamu dari Pemkab Kotabaru terkait nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemkab Kotabaru menandatangani MoU tentang pembentukan, pelayanan, pengembangan budaya hukum serta penghormatan pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di Kabupaten Kotabaru.
Tujuan nota kesepahaman bersama untuk meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kotabaru. Peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
Penandatangan MoU disaksikan Kepala Divisi Administrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala, Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin dari Pemkab Kotabaru diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Akhmad Rajudinoor.
Kabag Hukum Setda Kotabaru Akhmad Rajudinoor mengapresiasi atas sambutan Kanwil beserta jajarannya dimana telah lama terjalin kerjasama antara Pemkab Kotabaru melalui pembangunan Lapas.
“Dengan kerjasama ini diharapkan perancangan Perda dapat dilakukan harmonisasi, sehingga hasil dari rancangan Perda nanti dapat bermanfaat bagi masayarakat,†katanya.
Akhmad juga menyampaikan tujuannya datang ke Kanwil untuk dapat menjalin kerjasama dengan Kemenkumham dalam melakukan Perancangan Perundang-undangan (legal drafter), dan pembinaan bagi para Perancang Perundang-undangan di Kotabaru yang memerlukan bantuan dari Kemenkumham.
“Terkait perancang, untuk bisa dididik dengan baik di provinsi. Untuk saat ini di Provinsi Kalsel juga belum ada Perancang Perundang-undangan. Jika suatu saat provinsi atau kabupaten terdapat legal drafter, diharapkan Kemenkumham dapat menjadi pendamping untuk melakukan pembinaan,†ungkap Akhmad.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian menjelaskan, masalah legal drafter adalah kewenangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, dimana jika ada pembuatan produk hukum, pihaknya bisa diikut sertakan.
“Dari Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa setiap ada produk hukum yang akan diterbitkan, harus ada perwakilan dari Kemenkumham,†ungkap Kakanwil. (rico)
Editor:Bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba






