Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Kemendag Luncurkan Hotline Pantauan Minyak Goreng Satu Harga

Diterbitkan

pada

Pemerintah menerapkan kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu/kg. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) meneruskan informasi kepada masyarakat Bumi Bersujud terkait minyak goreng satu harga, Kamis (27/1/2022).

Pasalnya sejak pertengahan januari, masyarakat di seluruh Indonesia digegerkan dengan penurunan harga minyak goreng satu harga yaitu Rp 14.000/perliter.

Seperti di Madura, Garut dan Surabaya hingga menjalar ke Kalimantan, warga berbondong-bondong memborong minyak goreng satu harga. Namun penerapan tersebut lebih dulu di pakai oleh kalangan market modern, swalayan dan toko ritel modern yang menggunakan patokan sesuai aturan main tersebut. Mereka menjual minyak goreng satu harga berdasarkan syarat (batasan) pelanggan hanya boleh membeli 2 liter/orang dalam sehari.

Sebelumnya harga minyak goreng di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 melonjak tinggi, untuk di Tanah Bumbu sendiri harga minyak goreng dengan merk yang berbeda beda, kisaran harga jual Rp 20.000 hingga Rp 30.000/liter.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah.

 

Baca juga : Musrenbang Desa Teluk Timbau, Bupati Eddy Raya: Listrik Sudah Full 24 Jam

Dalam pelaksanaannya, Kemendag meluncurkan hotline pantauan minyak goreng satu harga apabila ada keluhan maupun kondisi harga yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Sarana pengaduan itu yaitu melalui:
1. Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337
2. Zoom dengan meeting ID: 969 0729 1086, passcode: migor
3. Email: hotlinemigor@kemendag.go.id
4. Website: kemendag.go.id/s/hotlinemigor
5. Telepon: 1500014

Sebelumnya, dalam rilis yang dikeluarkan Kemendag, penetapan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter oleh Pemerintah adalah komitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau di tengah tingginya harga minyak goreng.

Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

 

Baca juga : Pemkab Kapuas Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” sebut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian sejak kebijakan itu dikeluarkan 18 Januari 2022 lalu. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->