Connect with us

Hukum

Kelabui Mangsanya, Wanita Ini Beraksi Kenakan Cadar

Diterbitkan

pada

Pelaku penggelapan HP yang berhasil ditangkap polisi. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Resmob Polres Banjarbaru di back up Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana penggelapan sebuah jandphone, Sabtu (22/6). Pelaku diketahui berinisial ITN yang saat melakukan aksi penggelapan tersebut menggunakan cadar dan busana tertutup agar tidak diketahui rupa wajah aslinya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (18/6/2019 ) sekitar pukul 13.00 Wita.

Bermula saat korban yang saat itu ingin menjual HP merk Oppo A3s melalui sosial media (sosmed) Facebook dengan harga Rp1,9 juta. Kemudian, seorang wanita tidak dikenal menggunakan nama akun sosmed Zahira Raya yang tidak lain adalah pelaku, menanggapi penjualan HP tersebut.

“Dalam percakapan di sosial media tersebut, ITN  meminta korbannya untuk mengantar barang tersebut ke salah satu hotel di Banjarbaru,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pada pukul 14.30 Wita, korban diminta masuk ke dalam lobby hotel, lalu  meminta HP yang dimaksud tersebut. Tanpa curiga sedikit pun, korban lalu menyerahkan HP tersebut beserta kotaknya kepada ITN.

Saat itu pelaku menggunakan busana bercadar warna abu-abu, namun wajah tidak terlihat. Setelah menerima HP dan kotak tersebut, pelaku meminta izin untuk melihat dan memeriksa HP sambil menjauh dari korban. Selang 5 menit, korban baru merasa curiga dan ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di hotel tersebut.

Setelah mendapatkan laporan pengaduan dari korban, Resmob Polres Banjarbaru di back up Resmob Polda Kalsel dan dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Banjarbaru Ipda Aditya Hadmanto melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dari korban dan para saksi, Resmob Polres Banjarbaru melakukan kordinasi dengan unit Resmob Polda Kalsel melakukan pengejaran ke jalan Veteran, Banjarmasin, yang mana diduga pelaku berada di sebuah toko ponsel.

Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian pelaku dengan  ITN  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna proses penyidikan selanjutnya, Sabtu (22/6).

Dari hasil interogasi terhadap ITN, Kanit Jatanras Polres Banjarbaru, Ipda Aditya Hadmanto, mengungkapkan, pelaku ITN memang selalu menggunakan cadar saat melancarkan aksinya.

“Menurut keterangan tersangka (ITN), ia sudah melakukan sebanyak 6 kali dengan modus yang sama, diantaranya di Hotel Rodhita Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkir Duta Mall Banjarmasin, hotel Dafam Banjarbaru, hotel Golden Tulip Banjarmasin dan hotel Piramid Banjarmasin,” kata Ipda Aditya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah HP merk OPPO A3s warna merah, 1 paket busana muslim bercadar warna hitam abu-abu, uang sisa penjualan HP sebesar Rp400.000 dan 1 (buah HP Merk Samsung Galaxy S8 warna hitam beserta kotak.

“Pelaku ITN ini selalu bersama seorang pelaku lainnya berinisial IM yang mana perannya sebagai antar jemput pelaku. Keduanya sudah kita amankan,” pungkas Kanit Jatanras Polres Banjarbaru.

Untuk pelaku ITN disangkakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sedangkan IM dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->