Kabupaten Tanah Bumbu
Kejari Tanbu Musnahkan Barbuk 75 Perkara yang Sudah Diputus Pengadilan
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanbu, Selasa (12/7/2022).
Pemusnahan berbagai macam barang bukti (Barbuk) dilakukan setelah sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Kejari anbu, I Wayan Wiradharma memimpin pemusnahan barbuk didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Gandh, dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho.
Sejumlah barbuk narkoba dari hasil kejahatan diblender, kemudian dilanjutkan dengan membakar barang bukti pakaian di dalam drum yang sudah dipotong.
Baca juga : Kodim 1001/HSU-BLG Silaturahmi Jalin Kekeluargaan ke Warakauri
Menurut Kajari Tanbu, semua barang bukti tersebut merupakan hasil barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah.
Kejari Tanbu menyebutkan sebanyak 75 perkara terdiri dari Narkotika sebanyak 51 perkara, orang dan harta benda sebanyak 10 perkara, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara.
”Hari ini kita musnahkan barang bukti karena sudah miliki ketetapan hukum dan kejaksaan punya hak untuk musnahkan barang bukti tersebut, ” kata I Wayan Wiradharma.
Dirinya menyebutkan, barang bukti sitaan yang punya kekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2022.
Baca juga : Baznas HSU Salurkan Bantuan Sapi Kurban di Desa Panawakan
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Gandhy menambahkan pemusnahan barbuk merupakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
”Barang bukti yang disita kita musnahkan, adapun barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan maka kita kembalikan,” pungkasnya.
Barang bukti yang dikembalikan bisa diambul melalui inovasi dari Kejari Tanbu yakni Si ABG alias Siap Antar Barang Bukti Gratis. Untuk yang dekat akan diantar langsung dan yang jauh pihaknya berkerjasama dengan Kantor Pos.
”Jadi yang jauh akan kami antar melalui Kantor Pos dan yang dekat kita antar dengan mobil SI ABG tanpa biaya,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
NASIONAL2 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


