VOA
Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Terus meluasnya dukungan bagi Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi yang sedianya dilakukan pada hari Rabu (21/11).
“Melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan persepsi keadilannya, maka, untuk itu eksekusi terhadap Baiq Nuril yang telah dinyatakan bersalah menurut putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusinya kita tunda. Kita memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali,†demikian ujar Mukri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (19/11).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat lalu (16/11) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Baiq Nuril untuk datang dan menjalani eksekusi hari Rabu (21/11).
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada VOA Minggu malam (18/11) mengatakan akan datang memenuhi panggilan itu, tetapi akan langsung menyampaikan perlawanan.
‘’Hari Rabu nanti (21/11) kami akan datang, tetapi akan melakukan perlawanan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi karena salinan putusan itu belum ada. Saya akan datang untuk menghormati panggilan yang diberikan, tetapi kami juga minta Kejaksaan Agung untuk menghormati hak klien kami karena sesuai aturan hukum eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan salinan putusan, yang hingga kini belum kami terima,†jelasnya.
Dukungan kuat mengalir bagi Baiq Nuril, tidak saja dari berbagai lembaga bantuan hukum dan badan di tingkat nasional seperti Komnas Perempuan dan lain-lain, tetapi juga perorangan.
Sebuah permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan seruan penundaan eksekusi sudah ditandatangani oleh ratusan tokoh, terutama aktivis perempuan. Upaya mengumpulkan donasi yang dilakukan lewat https://kitabisa.com/saveibunuril untuk membantu membayar denda 500 juta rupiah yang dikenakan terhadap Baiq Nuril, hingga laporan ini disampaikan sudah mencapai 310 juta rupiah. (em)
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





