Kabupaten Banjar
Kedapatan Tidak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Martapura Hanya Diberi Teguran
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 30 tahun 2020 penerapan disiplin protokol kesehatan mendapati sejumlah pelanggar. Razia pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan di pasar Batuah Martapura dipimpin Iptu Sidik, Selasa (15/9/2020) pagi.
Personel gabungan dari Polres Banjar, 8 personel dari Polsek Martapura Kota, dan 12 anggota dari Satpol PP Kabupaten Banjar.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto mengatakan, untuk rute yang disasar adalah, Pasar Batuah Martapura, pertokoan CBS dan Alun-alun Ratu Zalecha Martapura.


“Kami lakukan patroli dialogis, memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, jaga jarak kepada para pengunjung maupun pedagang pasar Martapura,” ungkapnya.
Ada beberapa orang yang kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, dan langsung beri teguran oleh petugas.
Hasil yang dicapai dengan melakukan penindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 15 orang.
“Operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat sadar betapa pentingnya memakai masker saat ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya . (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






