Connect with us

kriminal banjarbaru

Kawanan Pembobol Rumah Beraksi di Liang Anggang Dibekuk di Batola

Diterbitkan

pada

Tiga spesialis pembobol rumah yang beraksi di Banjarbaru dibekuk anggota Polres Batola. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Jalan Golf Komplek Pondok Blok C Nomor 2 RT 07 RW 04, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Minggu (14/8/2022) pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Kejadian diketahui ketika korban bangun tidur kaget ketika melihat isi dompet yang didalamnya berupa STNK roda dua Yamaha Mio Soul GT dan uang Rp 1,2 juta beserta unitnya tidak ada lagi alias lenyap.

“Merasa dirugikan dengan total Rp 7,2 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang,” ujarnya, Kamis (25/8/2022) siang.

 

 

Baca juga: Penadah Motor Hasil Rampasan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Omen Ikut ke Penjara

Kemudian Macan Barbar yang dipimpin Katim Aiptu Deden A Lesmana menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan informasi dan penyelidikan.

“Dari informasi yang diperoleh, berhasil diketahui bahwa pelaku diamankan di Polres Batola dengan perkara yang sama,” sebutnya.

Pelaku berjumlah 3 orang berinisial S (32) alias Dobleh, FM (43) alias Imus dan D (40) alias Arman, ketiga diamankan di Polres Batola dalam perkara bongkar rumah di wilayah hukum Polres Batola.

“Kita melakukan koordinasi dengan Polres Batola untuk melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat informasi pernah melakukan aksinya sekali di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” bebernya.

Saat dilakukan interogasi pelaku membeberkan melakukan aksinya menggunakan alat berupa tiga buah linggis kecil, seperti alat congkel ban motor, sebilah obeng bergagang warna biru dan sebuah pisau dapur gagang dan sarung terbuat dari plastik berwarna hijau.

“Saat ini ketiganya sedang menjalani proses hukum di Polres Batola dengan perkara pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->